KOMISI X DPR RI - FORMULA BARU PENENTU KELULUSAN
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2011 tetap dapat dilaksanakan dengan catatan. “Catatan standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasikan nilai raport dan nilai ujian. Filosofi formula baru ini adalah meningkatkan rasa adil bagi peserta didik, dan lebih meningkatkan mutu kelulusan pendidikan,” Kata Ketua Panja UN Rully Chairul Azwar.
Menurut Rully Chairul Azwar yang juga Wakil Ketua Komisi X, 13 mata pelajaran sudah dianggap penting oleh peserta didik. Peserta didik juga tidak mau bahwa hanya enam pelajaran saja yang mengantarkan mereka lulus dan menempuh pendidikan selanjutnya. ”13 mata pelajaran diujikan dalam UN adalah untuk faktor keadilan,” tegas politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya itu.
”Ini mengaitkan faktor sekolah dengan mata pelajaran yang tidak di-UN-kan sehingga nilai akhir sudah akumulasi UN dengan nilai akhir sekolah,” katanya Komisi X DPR juga belum sependapat dengan metode yang ditawarkan Kemendiknas seperti pengawasan, distribusi naskah dan percetakan, serta pengaturan jadwal penyelenggaraan UN dan ujian sekolah.
Ketua Komisi X Mahyuddin menegaskan dalam kaitan dengan formula baru untuk menentukan kelulusan peserta didik, Komisi X mendesak kepada Pemerintah untuik dijadikan pertimbangan yang sungguh-sungguh. ”Formula baru dimaksudkan untuk penyempurnaan pelaksanaan UN,” kata politisi dari Fraksi Partai.
Selain itu, pelaksanaan pendataan Data Pokok Pendidikan (Dakopik) dapat segera diselesaikan. Penyusunan Dakopik diharapkan mempergunakan 5 variabel yang diusulkan Balitbang dan memperhatikan pendataan standar mutu pendidikan. ”Komisi X juga menginginkan pelaksanaan Dakopik dapat segera diselesaikan pada tahun 2011,” tambah Mahyuddin, saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Senin (13/12), di Gedung DPR RI, Jakarta (as)